Saturday, February 25, 2017

Pengiriman Pos Kilat Khusus tidak Secepat Namanya

Jakarta - Pada tanggal 14 Februari 2017, saya melakukan transaksi online dan barang dikirimkan melalui layanan Pos Kilat Khusus dari PT Pos Indonesia dari Laranganutara Tangerang ke Bekasi.

Pemilihan layanan tersebut disebabkan default situs belanja tersebut demikian dan saya tidak menyadarinya dan waktu pengiriman yang dijanjikan adalah dua hari kerja.

Akan tetapi sampai surat ini dikirimkan,

Labels:

Wednesday, February 22, 2017

Pesta Laut Mappanretasi

Event Pariwisata Nasional tahun 2017. Kali ini dengan tema "Pesta Laut Mappanretasi" yang rencananya dilaksanakan pada bulan April 2017 di (Pantai Pagatan)


Pesta Laut Mappanretasi


Mappanretasi (bahasa Bugis Mappanre dan Tasi, (Indonesia) memberi makan laut) atau lebih dikenal dengan Pesta Laut atau Pesta Pantai adalah sebuah festival adat suku Bugis yang diturunkan secara turun-temurun. Acara ini berlangsung setiap bulan April di Pagatan, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Festival yang dilangsungkan selama tiga minggu ini dimaksudkan sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas rezeki yang dilimpahkan dari pantai Pagatan yang menjadi sumber utama penghidupan masyarakat bugis Pagatan yang berprofesi sebagai nelayan.



Sumber: Kalender Event Pariwisata Nasional

Labels:

Monday, February 20, 2017

Status Pensiun Pegawai Pos apakah dapat disesuaikan dengan pensiun PNS?

Ilustrasi

Pengantar

Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta empiris, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk jelasnya baca artikel Status Pegawai Pos.


Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan berhak untuk mendapatkan penyesuaian pensiun setara dengan PNS?
Sebelum menjawab itu, pertama kita bahas dulu esensi dari pensiun. 
Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak adalah hak sosial ekonomi yang menjadi hak asasi manusia. Dalam deklarasi Hak Asasi Manusia disebut Hak Atas Pekerjaan. Hak atas pekerjaan
merupakan sarana utama dalam upaya manusia untuk mendapatkan penghidupan yang layak demi melangsungkan kehidupannya.  Hak atas pekerjaan memiliki keterkaitan yang
sangat erat dengan hak atas jaminan sosial.  Implikasi hubungan antara pemberi kerja dan pekerja hak hak yang berkaitan dengan kondisi dan lingkungan kerja (seperti: jam kerja, gaji, hak cuti), hak atas kesehatan dan lingkungan kerja yang sehat, hak untuk mendapatkan upah yang
sesuai, hak untuk mendapatkan pelatihan dan pengembangan karir, hak bagi
wanita untuk mendapatkan perlindungan di tempat kerja, termasuk hak atas jaminan sosial.
Negara memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang telah memasuki usia senja dan tidak lagi produktif atau telah memasuki masa pensiun.
Khusus untuk PNS  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, pensiun pegawai dan pensiun janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah pensiun mempunyai beberapa pengertian, yaitu: 
pertama, sebagai kata kerja berarti tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai
kedua, sebagai kata benda berarti uang tunjangan yang diterima tiap-tiap bulan oleh karyawan sesudah ia berhenti bekerja atau oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa kalau ia
meninggal dunia. 

Kata pensiunan mempunyai dua pengertian, 
pertama,karyawan yang sudah pensiun, 
kedua, orang yang menerima pensiun.

Dana pensiun bertujuan untuk:
  1. memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
  2. agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
  3. memberikan rasa aman pada karyawan.
  4. meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
  5. meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.

Sementara itu, bagi karyawan, pemberian manfaat pensiun bertujuan untuk kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun, memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Sejarah Perubahan Bentuk Penyelenggara Layanan Pos Negara

Kembali dalam pembahasan apakah Pegawai Pos sebagai PNS berhak untuk mendapatkan penyesuaian atau disetarakan sebagai pensiun PNS? Untuk itu kita harus me-review kembali sejarah layanan Pos di Indonesia. Perusahaan yang ditugaskan oleh Negara untuk menyelenggarakan Pos di Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan bentuk sebagai berikut:
Jawatan PTT (1931-1961) yang didirikan berdasarkan STB 1927-419
PN Postel (1962-1965) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 240/1961
PN Pos dan Giro (1965-1978) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29/1965
Perum Pos dan Giro (1978-1995) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 9 /1978 dan 24/84
PT Pos Indonesia (Persero) mulai 1995 sampai sekarang yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5/1995

Perubahan status terakhir adalah dari Perum Pos dan Giro menjadi PT. Pos Indonesia
(Persero) yang diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Apa implikasi dari perubahan bentuk Perum menjadi Persero tersebut? Salah satunya adalah persoalan hak pensiun dari eks insan pos yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai Jawatan PTT, PN. Postel, PN. Pos dan Giro dan/atau Perum Pos dan Giro.

Pengalihan bentuk hukum Perum Pos dan Giro menjadi Persero berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro dinyatakan bubar, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perum Pos dan Giro yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Persero yang bersangkutan.
Ketentuan di atas berimplikasi pada penyerahan bentuk tanggung jawab pemenuhan hak pensiunan kepada PT. Pos Indonesia sebagai BUMN.

Belajar dari Sejarah PT Kereta Api Indonesia (Persero)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) juga mengalami sejarah yang hampir sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) yaitu beberapa kali mengalami perubahan bentuk hukum perusahaan. PT KAI pernah mengalami bentuk sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan), kemudian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) sampai akhirnya Perusahaan PT Perseroan sebagaimana saat ini. 
Pada saat perubahan bentuk PT KAI dari Perum ke perusahaan perseroan, pada tahun 2007
Pemerintah menerbitkan PP No. 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipll Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang menyesuikan hak-hak
pensiun eks pegawai negeri sipil (PNS) pada Dephub yang diangkat pada masa perusahaan jawatan (PJKA), lalu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, namun diangkat kembali
menjadi pegawai Perumka, dengan manfaat pensiun yang disetarakan dengan pensiun PNS.

Prosedur yang dilakukan Pemerintah pada PT KAI pada saat melakukan perubahan bentuk perusahaan dari Perum Ke Persero ini yang tidak dilakukan pada PT Pos Indonesia. Pemerintah pada saat melakukan perubahan bentuk Perum Pos dan Giro menjadi  PT Pos Indonesia (Persero) pada tanggal 20 Juni 1995 tidak langsung menetapkan status kepegawaian pegawai Perum Pos dan Giro. Sehingga penyesuaian  pensiun karyawan Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan setara dengan PNS menjadi terkatung-katung.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah saat ini proses penyetaraan pensiun Karyawan Pos tersebut masih bisa diproses? Seharusnya sangat bisa. Namun itu semua membutuhkan goodwill dari Pemerintah saat ini maukah memperhatikan hal tersebut. Untuk menjawab itu semua, masih banyak isu yang harus dibicarakan. Yang paling krusial adalah penetapan cut of time mulai kapan Pegawai Pos diberhentikan sebagai PNS, bagaimana perhitungan setoran iuran pensiun dan pengelolaannya serta masih banyak lagi permasalahan yang harus diselesaikan.
Namun jika semangat pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya cq Karyawan Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan dimana darma baktinya kepada negara dan bangsa tidak terbantahkan lagi, maka segala permasalahan tersebut pasti dapat diselesaikan. Karena kuncinya hanya tinggal kebijakan Pemerintah. 

Kesimpulan

  1. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa kedudukan dan status pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan adalah PNS
  2. Pegawai Pos tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai perusahaan meskipun Perusahaan telah berulang kali berubah status.
  3. Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan berhak untuk dapat disetarakan dengan pensiun PNS meskipun bekerja sampai masa Perseroan dianggap sebagai tugas diperbantukan.
Diolah dari berbagai sumber

Thursday, February 16, 2017

STATUS PEGAWAI POS ITU PNS APA BUKAN?

Gambar Ilustrasi
PT Pos Indonesia (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki sejarah panjang yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Secara de facto, layanan Pos di Indonesia sudah ada sejak didirikannya Kantor Pos pertama di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada tanggal 26 Agustus 1746. Dan saat ini tanggal 26 Agustus diperingati oleh kalangan Pos Indonesia sebagai Hari Jadi Pos. Sejarah Pos Indonesia, baca disini.
Dalam masa pendudukan Hindia Belanda sampai Jepang, layanan Pos mempunya peranan sentral bagi pemerintah imperialis untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahannya.
Setelah jaman kemerdekaan, layanan Pos menjadi salah satu layanan vital yang sangat membantu pemerintah Republik Indonesia yang baru saja berdiri dan masyarakatnya.
Ketika teknologi belum semaju seperti sekarang ini, satu-satunya moda komunikasi lalu lintas informasi yang dipergunakan masyarakat dan pemerintah adalah layanan Pos. Demikian pula dengan lalu lintas uang, saat itu Kantor Pos adalah satu-satunya instansi yang diharapkan. Pembayaran gaji para aparat negara, pembayaran pensiun sampai ke pelosok wilayah Indonesia dilakukan oleh Kantor Pos. Ketika metoda remittance belum seperti saat ini, masyarakat Indonesia hanya mengenal weselpos. Sehingga posisi Kantor Pos benar-benar sebagai public service yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Secara hostoris hal ini terbukti hampir semua lokasi Kantor Pos berada di pusat-pusat pemerintahan. Ciri khas pusat pemerintahan kota-kota tua disana terdapat alun-alun, kantor Kabupaten, Masjid dan Kantor Pos.

Layanan Pos di Indonesia tercatat mengalami berkali-kali perubahan bentuk mulai dari Jawatan PTT, PN PTT, PN Pos dan Giro, Perum Pos dan Giro hingga sekarang ini berbentuk perusahaan perseroan PT Pos Indonesia (Persero).

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana status kepegawaian pegawai Pos? Untuk menjawab status kepegawaian pegawai Pos harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu. Berikut disampaikan peraturan-peraturan yang mengatur status kepegawaian pegawai Pos.

1.      Indonesische Bedrijvenwet (IBW) 1927

Status kepegawaian pegawai dinas/ jawatan PTT sebagai perusahaan negara menurut IBW, Pasal 8 ayat (1) huruf b IBW 1927 menegaskan bahwa: ” suatu pembayaran kepada Negara hingga suatu persentase dari gaji gaji yang dibebankan kepada suatu perusahaan Negara, sebagai premi untuk hak alas pensiun, uang tunggu, cuti dan keuntungan-keuntungan sejenis itu, yang telah dijamin oleh Negara untuk pegawai-pegawai negeri yang ditempatkan pada Perusahaan, sejauh biaya biaya itu yang mengenai sesuatu tidak dengan langsung dibebankan kepada perusahaan.” Berdasarkan ketentuan di atas, status Jawatan PTT sebagai dinas yang ditunjuk sebagai perusahaan negara berdasarkan IBW adalah sebagai pegawai negeri

2.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 tentang Pensiun PNS dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim Piatu Pegawai Negeri Sipil

Kedua peraturan di atas pegawai Jawatan PTT masih diperlakukan sebagai pegawai
negeri sesuai dengan IBW.

3.      Undang-Undang Prp. No. 4 Tahun 1959 tentang Pos dan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara

Setelah Indonesia merdeka, Jawatan PTT ditunjuk menyelenggarakan Pos Negara dan ketentuan kepegawaian yang berlaku pada masa Undang-Undang ini adalah ketentuan kepegawaian pada Jawatan PTT yang secara ekplisit diatur dalam IBW

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi

Ketentuan kepegawaian tidak diatur secara detail dalam PP ini, namun peraturan ini menyiratkan perlakuan terhadap pegawai PN Postel ini disetarakan dengan pegawai negeri sipil sehingga perlakuan yang sama diterapkan dalam hal penggajian dan tunjangan.

5.      Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian

Pada ketentuan umum UU 18 tahun 1961 ini dinyatakan bahwa pegawai perusahaan-perusahaan negara adalah termasuk pegawai negeri

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara.

Yang paling pokok dari PP ini terkait dengan asas persamaan antara pegawai negeri dan pegawai perusahaan negara

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro

PP ini merupakan dasar hukum pendirian PN Pos dan Giro yang semula adalah  PN Pos dan Telekomunikasi. Dalam hal kepegawaian PN Pos dan Giro diatur dalam pasal 15 yaitu Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan ketentuan tersebut, peralihan dari PN Postel menjadi PN Pos dan giro tidak berpengaruh pada masalah kepegawaian pada PN Pos dan Giro.

8.      Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Dalam Undang Undang ini Pegawai Negeri terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang dtetapkan dengan Peraturan Pemerintah .  Pengertian pegawai negeri sipil pusat dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU tersebut: “Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan diperbantukan, atau dipekerjakan pada badan lain, sepertl Perusahaan Umum, Yayasan, dan lain-lain.” Pada masa UU ini mulai berlaku, terutama setelah berlakunya UU No. 9 Tahun 1969 tentang BentukBentuk Usaha Negara, PN Pos dan Giro dikategorikan sebagai “Perum”, walaupun secara formal baru berubah menjadi Perum pada tahun 1978. Oleh karena itu, pegawai PN. Pos dan Giro yang diangkat pada masa berlakunya UU No. 8 Tahun 1974 tetap merupakan pegawai negeri sipil, dalam kategori pegawai negeri sipil pusat yang dipekerjakan atau diperbantukan pada “Perum”


9.      Bukti empiris lainnya adalah keikutsertaan pegawai pos pada saat itu sebagai anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai satu-satunya wadah organisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan ketentuan hak dan kewajibannya sebagai anggota. Bukti lainnya adalah konsideran skep pengangkatan pegawai Jawatan PTT, PN PTT, PN Pos dan Giro mengacu pada peraturan perundang-undangan PNS dan dnyatakan diangkat sebagai PNS.

Kesimpulan.

Berdasarkan data dan fakta peraturan peundangan-undangan yang berlaku, maka dapat disimpulkan bahwa Pegawai Pos yang diangkat sebelum masa perseroan adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah diketahui bahwa pegawai Pos yang diangkat sebelum masa Perseroan adalah PNS, pertanyaan selanjutnya apakah mereka berhak atas uang pensiun sebagaimana PNS lainnya?
Jawabannya baca disini

Monday, February 13, 2017

Cara Downgrade Mozilla Firefox Tanpa Perlu Uninstal

Mozilla Firefox adalah salah satu browser yang sangat disukai user dalam menjelajahi dunia maya. Browser yang satu ini memang terbilang  browser yang cukup cepat dan responsif jika dibandingkan dengan jenis browser yang lain. Selain itu, Mozilla Firefox juga dilengkapi dengan berbagai jenis plugin yang bisa di add-on untuk mendukung kinerjanya.

Mozilla Firefox adalah termasuk jenis browser yang sangat agresif. Itu terbukti dengan selalu terupdate-nya versi-versi yang hingga kini sudah mencapai yang kesekian puluh versi. Namun seringkali versi-versi terbaru Mozilla kadang kita dibuat gundah karena tidak compatiblenya versi baru tersebut dengan Add-on kita yang akhirnya memaksa kita untuk men-downgrade Mozilla Firefox yang sudah terlanjur kita upgrade.

Nah, seperti yang biasa dilakukan oleh user pada umumnya kalau mereka mau men-downgrade Mozilla Firefox di PC mereka, mereka harus meng-uninstalnya terlebih dahulu baru mendownload lagi versi Mozilla Firefox yang mereka inginkan. Tentu saja itu merupakan suatu pekerjaan yang cukup merepotkan walau sebenarnya hanya beberapa menit saja. :)

Oleh karena itu melalui tulisan ini saya akan berbagi tentang Cara Downgrade Mozilla Firefox Tanpa Perlu Unistal sehingga kita bebas dari kata REPOT. Berikut adalah langkah-langkah cara downgrade Mozilla Firefox tanpa harus unistal:
  • Biarkan saja versi Mozilla Firefox Anda yang sekarang.
  • Silahkan download versi Mozilla Firefox di sini. Dan kalau masih ada berkas Mozilla Firefox versi yang Anda inginkan di dokumen Anda, itu sudah sangat bagus sekali.
  • Sekarang jalankan Mozilla Firefox yang Anda download tadi atau Mozilla Firefox yang masih tertinggal di dokumen Anda tanpa perlu uninstal Mozilla Firefox versi sekarang.
  • Tunggu sampai proses pemasangan selesai.
  • Sekarang Mozilla Firefox sudah ke versi yang Anda inginkan, dan silahkan periksa Add-On Anda sekarang sudah jalan kembali.
Gampangkan Cara Downgrade Mozilla Firefox yang aku maksud? Sehingga data kita di Mozilla Firefox gak perlu hilang karena downgrade yang kita lakukan ini tidak perlu meng-uninstal program Mozilla Firefox yang menmgakibatkan kita kehilangan markah, add-on yang lain, dll.

Nah, itu dia Cara Downgrade Mozilla Firefox Tanpa Perlu Unistal yang sangat praktis dan bebas repot sehingga pekerjaan kita tidak perlu tertunda lama-lama. Selamat Mencoba !!!

Labels:

Sunday, February 12, 2017

MAJAPAHIT TRAVEL FAIR

Event Pariwisata Nasional tahun 2017. Kali ini dengan tema "MAJAPAHIT TRAVEL FAIR" yang rencananya dilaksanakan pada 13-16 April 2017 di (Grand City Convex, Surabaya)



Majapahit Travel Fair Merupakan event pariwisata berskala internasional yang telah 18 tahun dilaksanakan. Rangkaian acara Majapahit Travel Fair meliputi travel exchange yang mendatangkan pembeli dari mancanegara, pameran, fam trip, penampilan kesenian dan aneka lomba.



Sumber: Kalender Event Pariwisata Nasional

Labels:

Saturday, February 11, 2017

Kenaikan Bertahap Tarif Listrik 900VA Mulai Januari 2017

Penghapusan Subsidi Listrik 900VA

Seperti yang diberitakan oleh Detik.com, mulai Januari 2017 akan ada kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga 900VA (Golongan Tarif R-1 900VA). Kenaikan ini diberlakukan menyusul dicabutnya subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900VA.

Menurut Data yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari semua pelanggan listrik 450VA dan 900VA yang tercatat, hanya ada 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi. Perinciannya adalah 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA.

Dan sisanya sebanyak 18,7 juta pelanggan 900 VA dan dan 3,7 juta pelanggan 450 VA dinilai tidak layak mendapat subsidi. Sehingga agar subsidi listrik bisa tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.


Bagaimana Skema Kenaikan Tarifnya?

Saat ini harga jual listrik PLN atau tarif yang dikenakan ke pelanggan 900 VA adalah sebesar Rp 605/kWh (Tarif Listrik Prabayar). Sedangkan besaran tarif listrik PLN tanpa subsidi adalah Rp 1.460/kWh dan tarif ini sudah diberlakukan kepada pelanggan rumah tangga 1300VA keatas.

Sehingga, selisih sebesar Rp. 855/kWh adalah nilai subsidi yang diterima selama ini. Jika subsidi tersebut langsung dihapuskan seluruhnya maka kemungkinan besar akan berdampak secara ekonomi pada pelanggan 900VA yang terkena kenaikan. Karena itu Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali yang akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, yaitu :

Januari 2017
Tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh

Maret 2017
Kenaikan kedua dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh

Mei 2017
Kenaikan ketiga dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Sehingga mulai bulan Juli 2017, tarif listrik untuk rumah tangga 900VA (R1-900VA) akan sama dengan tarif listrik rumah tangga 1.300VA (R1-1300VA) dan masuk dalam mekanisme tariff adjustment.


Apa itu Mekanisme Tariff Adjustment?

Yaitu perubahan tarif listrik yang naik turun mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP), kurs dolar Amerika Serikat (AS) serta inflasi bulanan. Penerapan Tariff Adjustment ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 31 Tahun 2014 dan diberlakukan tiap bulan.


Untuk melihat besaran tariff adjustment setiap bulan, dapat diakses di situs PLN mengenai Info Tarif Listrik. Contohnya adalah yang berlaku di bulan November ini :


Perhitungan Besaran Kenaikan Rata-Rata Berdasarkan Data PLN

Berdasarkan data yang dimiliki oleh PT PLN (Persero), rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Maka simulasi besaran kenaikannya adalah sebagai berikut :

  1.     Tarif Listrik saat ini (daya 900 VA) = Rp. 605/kWh (masih disubsidi).
  2.  Tarif listrik PLN tanpa subsidi = Rp 1.460/kWh
  3. Rata-rata pemakaian 124kWh perbulan = 124 x Rp 855/kWh = 106.020. Ini adalah besaran subsidi yang diberikan. Ketika subsidi ini dicabut maka nilai sebesar Rp. 106,020 per bulan akan menjadi tanggungan pelanggan.
  4. Karena itu, dengan asumsi rata-rata konsumsi listrik 124 kWh/bulan, maka rata-rata tagihan listrik saat ini adalah Rp 75.020, dengan subsidi. Jika subsidi dicabut, maka ditambah Rp 106.020.000 maka tagihan listrik menjadi sekitar Rp 181.040 per bulan.
  5. Bila dirinci dengan 3 kali kenaikan bertahap seperti yang dijelaskan diatas, maka:
a. Januari-Mei 2017 : rata-rata tagihan naik dari saat ini Rp 75.020 perbulan menjadi Rp 98.084/bulan
b. Maret-April 2017 : naik dari Rp.98.084 perbulan menjadi Rp 128.216/bulan
c. Mei-Juni 2017 : naik dari 128.216 perbulan menjadi Rp 167.648 perbulan 
Ketika mulai berlaku tariff adjustment pada bulan Juli 2017, maka akan ada perubahan tagihan listrik sesuai tarif yang berlaku saat itu.Bila diasumsikan besaran tariff adjustment adalah Rp. 1460/kWh, seperti yang berlaku saat ini, maka tarif listrik 900VA akan menjadi Rp. 181.040 perbulan.

Perlu dicatat bahwa perhitungan diatas adalah rata-rata pemakaian. Perhitungan aktual tiap pelanggan tentu berbeda, bisa lebih besar atau lebih kecil.

Berikut ini informasi yang diberikan oleh Kementrian ESDM mengenai hal ini.


Saatnya untuk menggunakan listrik secara optimal dengan melakukan penghematan energi listrik sebisa mungkin. Dan semoga informasi ini bermanfaat bagi anda

- Sumber: http://infopromodiskon.com/news/detail/144/kenaikan-bertahap-tarif-listrik-900va-mulai-januari-2017.html

Labels:

Friday, February 10, 2017

Jakarta Fashion & Food Festival

Event Pariwisata Nasional tahun 2017. Kali ini dengan tema "Jakarta Fashion & Food Festival" yang rencananya dilaksanakan pada 7 April - 7 Mei 2017 di (La Piazza Kelapa Gading)






Acara ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan berbagai macam kuliner dan peragaan busana perancang lokal tanah air.


Sumber: Kalender Event Pariwisata Nasional

Labels:

Thursday, February 9, 2017

Lampung Bay Marathon LA 10K+

Event Pariwisata Nasional tahun 2017. Kali ini dengan tema "Lampung Bay Marathon LA 10K+" yang rencananya dilaksanakan pada Minggu ke-3 April2017 di (Pesisir Teluk Lampung)




Lampung Bay Marathon LA 10K+ adalah sebuah event olahraga lari dengan kategori yang dilombakan yaitu lari 10K, 10K+, 5K, 5K. Target peserta umum dan atlet dari lokal Lampung serta peserta tingkat nasional. Rute yang dilalui adalah daerah pesisir Teluk Lampung (Pantai Duta Wisata, Pantai Mutun dan Pulau Tangkil, Pantai Sari Ringgung, Dermaga Ketapang, Pantai Kelapa Rapat, Marine Eco Park).


Sumber: Kalender Event Pariwisata Nasional

Labels:

Promo bulan Februari untuk Pelapak di Bukalapak

Promo untuk Pelapak di Bukalapak cashback 50% dari PT Pos Indonesia

Buat Para Pelapak,

di Bulan ini tersedia fitur Resi Otomatis/Pos Order Number dari Pos Indonesia untuk mempermudah penjualan di Bukalapak. Kelebihan dari fitur ini:
  1. Tidak perlu menyediakan ongkos kirim terlebih dahulu saat mengirim paket.
  2. Tidak perlu menginput nomor resi karena akan terinput secara otomatis dari sistem.
  3. Fitur ini berlaku selama periode promo 6-24 Februari 2017, dan Anda bisa mendapatkan cashback sebesar 50%. Lebih untung, kan?


Monday, February 6, 2017

Festival Candi Muarajambi

Event Pariwisata Nasional tahun 2017. Kali ini dengan tema "Festival Candi Muarajambi" yang rencananya dilaksanakan pada bulan April 2017 di (Candi Muarajambi)



Festival budaya dan pariwisata yang dilaksanakan di Kawasan Candi Muarajambi, Kabupaten Muaro Jambi. Aktifitas yang dilakukan adalah pameran pariwisata dan UKM, pagelaran budaya tradisi, dan lombalomba.


Sumber: Kalender Event Pariwisata Nasional

Labels:

Friday, February 3, 2017

Sungailiat Triathlon

Event Pariwisata Nasional tahun 2017. Kali ini dengan tema "Sungailiat Triathlon" yang rencananya dilaksanakan pada 22 April 2017 di (Sungailiat)



Penyelenggaraan ajang wisata olahraga yang memadukan olahraga renang, bersepeda, dan marathon (triathlon) tersebut digelar sebagai upaya mempromosikan potensi pariwisata Bangka. Adapun
penyelenggaraan Sungailiat Triathlon ini telah dimulai sejak tahun 2013. Untuk memeriahkan acara tersebut digelar pula pertunjukan kesenian daerah, acara Nganggung atau Sepintu Sedulang atau makan bersama dilakukan masyarakat Bangka, bazaar, festival kuliner khas Bangka, dan press tour.



Sumber: Kalender Event Pariwisata Nasional

Labels:

Wednesday, February 1, 2017

FESTIVAL Danau LAUT Tawar

Event Pariwisata Nasional tahun 2017. Kali ini dengan tema "FESTIVAL Danau LAUT Tawar" yang rencananya dilaksanakan pada 13-16 APRIL 2017 di (KABUPATEN ACEH TENGAH)




Salah satu daya tarik wisata yang dimiliki oleh Kab.Aceh Tengah adalah keunikan dan keindahan danau laut air tawar yang merupakan danau yang sangat cocok untuk atraksi wisata olahraga air, seperti berenang dan memancing. Untuk menjaga dan melestarikan daya tarik wisata tersebut, perlu diselenggarakan berbagai event atraksi wisata “Festival Danau Laut Tawar” dengan rangkaian kegiatan seperti pacuan kuda, Laut Tawar Bike Championship, Pentas Seni Gayo, Pameran Foto, Lomba Prahu, Lomba Marathon Lintas Danau Laut Tawar 10K, dan lain-lain yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.



Sumber: Kalender Event Pariwisata Nasional

Labels: