 |
| Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
|
Salah satu kewajiban
Wajib Pajak, Wajib Bayar dan Wajib Setor sebelum melakukan transaksi setoran
Penerimaan Negara di
Kantorpos adalah membuat
kode billing. Berikut alamat
website untuk memperoleh
kode billing sesuai dengan masing-masing jenis setoran
Penerimaan Negera.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
KODE BILLING Penerimaan Negara dibawah pengelolaan DJP kode Awalan 0,1,2,3
CARA PEROLEHAN
- Host to host Bank Persepsi
JENIS
PPh Migas, PPh Non Migas, PPN, PBB, Pajak Lainnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
KODE BILLING Penerimaan Negara dibawah pengelolaan DJBC mempunyai kode Awalan 4,5,6
CARA PEROLEHAN
- Aplikasi CEISA (official pada KPPBC)
- Portal Pengguna Jasa (customer.beacukai.go.id)
JENIS
Cukai, Bea Masuk, Bea Keluar/Pungutan Ekspor
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
KODE BILLING Penerimaan Negara dibawah pengelolaan DJA mempunyai kode Awalan 7,8,9
CARA PEROLEHAN
- Website SIMPONI (simponi.kemenkeu.go.id)
- Official pada pemilik tagihan/layanan (BPN, Imigrasi)
- Layanan online pemilik tagihan/layanan (AHU, BAPETEN, Blangko Kemendag )
JENIS
Penerimaan SDA Minyak Bumi, Penerimaan SDA Non Migas, Bagian Laba BUMN, Pendapatan PNBP Lainnya, Hibah, Pengembalian Belanja, Penerimaan PFK, UP/TUP, Jasa Perbankan, Pihak Ketiga Pajak Rokok Daerah,Penerimaan Pembiayaan.
Jika wajib pajak, wajib bayar maupun wajib setor mengalami kesulitan untuk memperoleh kode billing dapat meminta bantuan petugas Kantor Pos setempat.
Artikel terkait:
- Cara pembatalan setoran pajak dan penerimaan negara lainnya di Kantorpos
- Cara mengisi laporan SPT Pajak online
- Layanan virtual account Pos Indonesia
Video contoh kasus pengisian kode billing yang salah