Thursday, December 9, 2021

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri
Tracking Kiriman dari Luar Negeri

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri

Saat ini, e-commerce atau dikenal juga sebagai belanja daring (online) sudah berkembang pesat 
seiring dengan perkembangan teknologi. Belanja online banyak diminati masyarakat mulai dari orang tua, remaja, bahkan anak-anak. 

Hal ini didasari karena kemudahan yang diberikannya, seperti menghemat waktu dan biaya, banyak pilihan barang, bahkan sangat mudah diakses. Karena adanya kemudahan yang diberikan layanan ini, masyarakat saat ini banyak membeli barang dari luar negeri.

Bagi yang sering belanja di luar negeri tentu tidak asing dengan namanya bea cukai. Apalagi kalau barang yang kita tunggu kedatangannya malah ditahan oleh bea cukai sampai kita membayar kewajiban bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)-nya. 

Hal ini menjadikan bea cukai seperti “momok” bagi masyarakat apabila hendak membeli barang ke luar negeri. Tapi, apabila kita memahami aturan “main” dari bea cukai, mereka tentu bukanlah sosok yang menakutkan lagi.

FOB atau freight on board

Untuk mengetahui aturan “main” dari bea cukai ada istilah yang mungkin jarang kita dengar tetapi perlu untuk diketahui apabila hendak belanja barang dari toko online di luar negeri, yaitu FOB. 

FOB atau freight on board intinya adalah biaya yang kita keluarkan sampai barang diangkut ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri. Termasuk di dalamnya harga barang, ongkos kirim ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri, serta biaya pemuatan ke sarana pengangkut.

 Jadi sebenarnya pengurusan ini sepenuhnya diserahkan ke perusahaan jasa pengiriman.

Barang belanjaan di toko online dari luar negeri yang akan dikirim ke dalam negeri atau di bea cukai disebut barang kiriman memiliki batas-batas tertentu dikenai bea masuk dan PDRI. Apabila FOB kurang dari USD 75, maka tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. 

Apabila lebih atau sama dengan USD 75 tetapi kurang dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk dan PDRI dengan tarif bea masuk yang dikenakan sebesar 7,5% dari FOB dan PPN 10% serta PPh 10% dari nilai impor bagi yang memiliki NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Apabila lebih dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk dengan tarif sesuai yang tertera pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Kode Billing

Besaran nilai bea masuk akan ditetapkan oleh bea cukai melalui sistem komputer pabean sehingga akan keluar kode billing berupa tagihan bea masuk dan PDRI. Perlu diperhatikan bahwa apabila ada pungutan selain menggunakan billing untuk tidak dibayarkan kepada pihak manapun yang meminta.

Pungutan yang dibayarkan oleh pembeli akan disetorkan langsung ke kas negara melalui kode billing tersebut. Namun, apabila dalam waktu tertentu tidak dibayarkan maka akan terkena denda administrasi yang mungkin lebih besar dari pengenaan bea masuk dan atau PDRI-nya.

Penggunaan kode billing merupakan salah satu bentuk transparansi yang cukup baik, namun perlu juga transparansi untuk detil biaya pengiriman sehingga pembeli dapat menghitung sendiri nilai FOB dan bea masuk serta PDRI-nya. 

Sehingga mindset yang telah terdoktrin bahwa bea cukai menahan barang dengan tujuan agar memperoleh uang dari barang itu untuk keperluan diri sendiri dapat terhapuskan dari masyarakat atau bahkan berubah menjadi suatu doktrin yang positif. Ingat! Bea dan cukai tidak pernah meminta transfer segala bentuk pembayaran ke rekening pribadi.

Sumber :https://www.beacukai.go.id/berita/mengenal-lebih-dalam-barang-kiriman.html

Labels: , , , , , , , , , ,

Wednesday, December 23, 2020

Apa kelebihan layanan ePacket?


DEFINISI ePacket

layanan pengiriman suratpos berisi barang (merchandise) dengan tingkat berat sampai 2 kilogram, yang dipertukarkan antar operator pos yang menandatangani perjanjian tentang Layanan APP ePacket dan/atau PRIME Exprès dan ditujukan terutama untuk kiriman e-commerce. 

ePacket adalah metode pengiriman cepat yang memungkinkan produk melakukan perjalanan dari negara-negara seperti China dan Hong Kong ke bagian lain dunia mana pun. Huruf "e" di ePacket mewakili industri e-Commerce

Dropshipping ePacket memastikan penjualan yang lebih tinggi di samping kepuasan dari pelanggan yang bahagia. Dengan bantuan ePacket, proses pengiriman dropshippers menjadi lebih cepat dan lebih terjangkau oleh pelanggan.

Mendapatkan produk konsumen dari China bisa jadi mahal. Mungkin juga membutuhkan setidaknya satu bulan untuk mencapai tujuan. Untuk memberikan solusi pengiriman yang lebih terjangkau, Layanan Pos Amerika Serikat (USPS) menandatangani perjanjian dengan eBay China dan Hong Kong Post.

Ini memungkinkan paket yang berasal dari China dan Hong Kong mendapatkan Layanan Kelas Utama USPS untuk mengurangi waktu pengiriman sebanyak mungkin. Kesepakatan itu juga menawarkan tarif dan fitur pelacakan yang lebih baik. Saat ini, ePacket adalah salah satu metode pengiriman terbaik yang tersedia untuk AS, Australia, Inggris, dan Kanada dari China atau Hong Kong.

Bukan saja dropshipper,para online shopper dan pengguna Pos Indonesia juga bisa menggunakan layana ePacket ini dengan mendatangi Kantorpos terdekat di kota anda.



Untuk hal yang perlu di tanyakan silahkan hubungi melalui chat WA.

Labels: , , , , , ,

Sunday, December 13, 2020

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri
Tracking Kiriman dari Luar Negeri

Mengenal Pajak PDRI (Pajak Dalam Rangka Import) terhadap barang kiriman dari Luar Negeri

Saat ini, e-commerce atau dikenal juga sebagai belanja daring (online) sudah berkembang pesat 
seiring dengan perkembangan teknologi. Belanja online banyak diminati masyarakat mulai dari orang tua, remaja, bahkan anak-anak. 

Hal ini didasari karena kemudahan yang diberikannya, seperti menghemat waktu dan biaya, banyak pilihan barang, bahkan sangat mudah diakses. Karena adanya kemudahan yang diberikan layanan ini, masyarakat saat ini banyak membeli barang dari luar negeri.

Bagi yang sering belanja di luar negeri tentu tidak asing dengan namanya bea cukai. Apalagi kalau barang yang kita tunggu kedatangannya malah ditahan oleh bea cukai sampai kita membayar kewajiban bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)-nya. 

Hal ini menjadikan bea cukai seperti “momok” bagi masyarakat apabila hendak membeli barang ke luar negeri. Tapi, apabila kita memahami aturan “main” dari bea cukai, mereka tentu bukanlah sosok yang menakutkan lagi.

Untuk mengetahui aturan “main” dari bea cukai ada istilah yang mungkin jarang kita dengar tetapi perlu untuk diketahui apabila hendak belanja barang dari toko online di luar negeri, yaitu FOB. 

FOB atau freight on board intinya adalah biaya yang kita keluarkan sampai barang diangkut ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri. Termasuk di dalamnya harga barang, ongkos kirim ke sarana pengangkut yang akan membawa barang ke dalam negeri, serta biaya pemuatan ke sarana pengangkut.

 Jadi sebenarnya pengurusan ini sepenuhnya diserahkan ke perusahaan jasa pengiriman.

Barang belanjaan di toko online dari luar negeri yang akan dikirim ke dalam negeri atau di bea cukai disebut barang kiriman memiliki batas-batas tertentu dikenai bea masuk dan PDRI. Apabila FOB kurang dari USD 75, maka tidak dikenakan bea masuk dan PDRI. 

Apabila lebih atau sama dengan USD 75 tetapi kurang dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk dan PDRI dengan tarif bea masuk yang dikenakan sebesar 7,5% dari FOB dan PPN 10% serta PPh 10% dari nilai impor bagi yang memiliki NPWP dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Apabila lebih dari USD 1.500 akan dikenakan bea masuk dengan tarif sesuai yang tertera pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

Besaran nilai bea masuk akan ditetapkan oleh bea cukai melalui sistem komputer pabean sehingga akan keluar kode billing berupa tagihan bea masuk dan PDRI. Perlu diperhatikan bahwa apabila ada pungutan selain menggunakan billing untuk tidak dibayarkan kepada pihak manapun yang meminta.

Pungutan yang dibayarkan oleh pembeli akan disetorkan langsung ke kas negara melalui kode billing tersebut. Namun, apabila dalam waktu tertentu tidak dibayarkan maka akan terkena denda administrasi yang mungkin lebih besar dari pengenaan bea masuk dan atau PDRI-nya.

Penggunaan kode billing merupakan salah satu bentuk transparansi yang cukup baik, namun perlu juga transparansi untuk detil biaya pengiriman sehingga pembeli dapat menghitung sendiri nilai FOB dan bea masuk serta PDRI-nya. 

Sehingga mindset yang telah terdoktrin bahwa bea cukai menahan barang dengan tujuan agar memperoleh uang dari barang itu untuk keperluan diri sendiri dapat terhapuskan dari masyarakat atau bahkan berubah menjadi suatu doktrin yang positif. Ingat! Bea dan cukai tidak pernah meminta transfer segala bentuk pembayaran ke rekening pribadi.

Sumber :https://www.beacukai.go.id/berita/mengenal-lebih-dalam-barang-kiriman.html

Labels: , , , , , , , , , ,

Sunday, March 24, 2019

Hal-hal yang harus di perhatikan sebelum mengirim barang ke luar negeri

Semenjak berbagai jasa ekspedisi hadir di tengah-tengah kehidupan masyarakat, mengirim barang ke daerah yang berbeda kini semakin terasa mudah. Bahkan Anda pun bisa mengirim barang ke luar negeri dengan beberapa prosedur tertentu.

Berbeda dengan aktivitas pengiriman barang di dalam negeri yang dapat dilakukan dengan sangat mudah, mengirim barang ke luar negeri cenderung tricky karena harus melewati tahapan khusus. Tidak hanya itu, jumlah perusahaan ekspedisi pengiriman barang yang melayani aktivitas pengiriman barang ke luar negeri juga jauh lebih sedikit jumlahnya. Namun untung saja, POS Indonesia memiliki layanan tersebut!

Pada dasarnya prosedur standar pengiriman barang ke luar negeri hampir sama dengan prosedur pengiriman barang di dalam negeri. Singkatnya, untuk mengirim barang ke luar negeri, Anda harus:

Mengajukan Permohonan Pengiriman Barang

Sama seperti halnya proses pengiriman dalam negeri, langkah awal yang harus dilakukan saat hendak mengirim barang ke luar negeri adalah mengajukan permohonan pengiriman barang ke perusahaan jasa ekspedisi yang akan digunakan. Dalam langkah ini, Anda dapat mengunjungi perusahaan pengiriman barang secara langsung, atau memanggil kurir perusahaan untuk menjemput barang kiriman Anda (jika perusahaan yang digunakan menyediakan layanan jemput barang).
Untuk Penjemputan Anda bisa mengajukan PERMOHONAN PICK UP KESINI

Memberikan Informasi Terkait Pengiriman Barang

Setelah Anda mengajukan permohonan mengirim barang ke luar negeri, selanjutnya pihak perusahaan ekspedisi akan meminta beberapa informasi pendukung yang terakit dengan aktivitas pengiriman barang seperti alamat tujuan pengiriman, nomor telepon yang dapat dihubungi, jenis layanan pengiriman yang ingin digunakan, layanan asuransi, dan berbagai macam informasi terkait lainnya.

Membayar Ongkos Pengiriman Barang

Setelah semua informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan telah selesai Anda berikan, karyawan perusahaan ekspedisi biasanya akan langsung memberitahu Anda mengenai besaran tarif kirim yang akan dibebankan kepada Anda sekaligus memberikan beberapa alternatif pembayaran yang dapat Anda gunakan. Lalu setelah Anda membayar tarif yang ditagihkan, permohonan pengiriman barang Anda ke luar negeri akan segera diproses.

Tarif Pengiriman ke Luar Negeri dengan POS Indonesia

Tak hanya melayani pengiriman paket barang maupun dokumen dalam cakupan domestik, Pos Indonesia juga memudahkan Anda dalam mengirim barang ke luar negeri dengan produk andalannya yang bernama EMS (Expess Mail Service) atau Pos Ekspor. Bahkan untuk urusan tarif, Pos Indonesia menawarkan ongkos kirim yang tergolong lebih murah dari pada kompetitor lainnya.


Pada umumnya, biaya mengirim barang ke luar negeri pada POS Indonesia turut dipengaruhi oleh beberapa hal di bawah ini:

  1. Bobot dan dimensi barang yang akan dikirim
  2. Jenis layanan yang akan digunakan (laut / darat / udara)
  3. Besaran biaya asuransi yang akan digunakan
  4. Biaya packing, dll.

Itulah hal-hal yang patut Anda perhatikan sebelum mengirim barang ke luar negeri. Bersama POS Indonesia, percayakan barang Anda selamat sampai di negara tujuan tanpa kurang sedikitpun.

Labels: , , ,

Saturday, March 23, 2019

Inilah Istilah Istilah yang sering di temukan dalam aktifitas Kirim Barang,Eksport dan Import

Dalam aktifitas atau kegiatan Eksport dan Import sering di temukan istilah istilah yang tidak mengerti yang membuat kita bertanya apa arti dan maksud dari istilah tersebut,mari kita cari tahu dari istilah-istilah tersebut agar kita mengerti sebagai yang berkecimpung dalam aktifitas kirim-kirim paket atau barang keluar Negeri.
Mari kita bedah satu persatu.
 

  1. Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang dilakukan pada negara tujuan
  2. FOB = Adalah singkatan dari Free On Board atau bisa juga Freight On Board, yang artinya anda memberikan penawaran harga barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk. Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya,atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang.Bisa juga maksud dari FOB itu adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (Pembeli). 
  3. CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and Freight artinya Harga penawaran anda selain mencakup harga barang,  biaya kapal,  juga termasuk asuransi. Dengan kata lain harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
  4. CNF   =   Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang ditambah dengan  ongkos kirim,  tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang
  5. OFR   =   Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
  6. AFR   =   Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman  melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
  7. FCL   =   Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman ini  setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan kontainer 40ft  dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer 20ft
  8. Notul   =   Adalah suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice,  sehingga bea masuk terlalu tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di  pelabuhan
  9. PIB  = Pemberitahuan Impor Barang. Pengisian form PIB dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
  10. PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice.
  11. HSCode   =   Adalah suatu  istilah untuk mengidentifikasi suatu klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan  angka untuk memudahkan perhitungan bea-bea
  12. Volumetrix   =   Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan tempat  (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat diantara 2 (Dua)  perbandingan tersebut
  13. AWB   =   Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang dapat melacak  posisi barang, Airway bill ini juga berguna untuk mengidentifikasi barang.
  14. BL   =   Adalah kependekan dari Bill of Lading yang diberikan sebagai bukti pengiriman  barang melalui laut, fungsinya sama dengan AWB pada jalur udara.
  15. Commercial Invoice   =   adalah suatu dokumen yang diperlukan untuk barang-barang yang terkena bea saat  tiba di Negara tujuan, dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
  16. API   =   Adalah kependekan dari Angka Pengenal  Importir, bentuk lain adalah API-T (Terbatas).
  17. API-U (Umum) adalah suatu izin  sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan dalam bidang import
  18. SRP   =   Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk  importir sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai untuk  melakukan import barang
  19. LCL  = Adalah singkatan dari Less Container Loaded, adalah suatu istilah untuk  pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu) Kontainer penuh, hitungannya adalah  kubikasi atau kubikmeter
  20. Consolidasi   =   Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk menggabungkan  banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.
Demikian Istilah istilah yang sering di jumpai dan harus di kenali baik sebaigai eksportir maupun sebagai Importir.Mengenalnya untuk mempermudah dan penunjang dalam aktifitas eksport import.
Semoga bermanfaat.

Labels: , ,

Wednesday, August 29, 2018

PERSYARATAN KIRIMAN INTERNASIONAL

PERSYARATAN KIRIMAN INTERNASIONAL
Daftar kiriman yang dilarang dikirim dengan layanan Pos Internasional
Kiriman yang mengotori.
Kiriman yang mengotori kiriman lainnya, menimbulkan  bahaya, atau merusak
  • Kiriman pos lainnya
  • Gedung
  • Peralatan Pos 
  • kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional.
Kiriman yang membahayakan kesehatan.
Kiriman yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pegawai pos, tenaga kontrak karya atau orang lain yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) untuk bekerja di dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional.
Kiriman yang berisi barang-barang dalam kategori berikut :
  • Binatang
  • Uang
  • Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara
  • Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morphin, ganja, heroin dan zat lainnya yang dikategorikan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif)
  • Bahan-bahan yang dapat dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar, mudah meledak
  • Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, berupa buku-buku, majalah, film porno dan barang lainnya
  • Informasi yang dikategorikan dapat menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras dan agama.
  • Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia
Kiriman yang dilarang untuk diekspor .
Kiriman yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor

Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk .
Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk berdasarkan  ketentuan negara tujuan, yang termuat dalam daftar Prohibited  dan Restricted Item.
Daftar Prohibited dan Restricted Item

Pengirim wajib:
  • Mengisi formulir pengiriman yang sesuai dengan layanan yang diinginkan secara lengkap.
  • Melengkapi dokumen ekspor dan/atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Matriks Dokumen Ekspor
  • Untuk kiriman berisi barang, pengirim melengkapi keterangan rincian isi barang dan nilai dari masing – masing barang tersebut, keterangan dapat berupa faktur/ kuitansi pembelian/ invoice.

Persyaratan Berat dan Ukuran Kiriman :
Document (EMS) :
  • Berat Maksimum 2 kg
  • Berbentuk persegi panjang :
  • Ukuran minimal : 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
  • Ukuran maksimal : Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.
Dimensi Kiriman Barang (EMS dan Paketpos Cepat Internasional)
  • Berat maksimal untuk EMS BARANG adalah 100kg
  • Berat maksimal untuk Paketpos Cepat Internasional adalah 30kg
  • Berbentuk persegi panjang :
  • Ukuran maksimal : Jumlah Panjang, Lebar dan Tinggi sisi-sisinya < 300 cm, dan salah satu sisinya < 150 cm.
Dimensi Kiriman untuk Pengiriman Pos Tercatat (R) Luar Negeri
Berat maksimal untuk kiriman Pos Tercatat (R) Internasional adalah 3 kg 
  • Suratpos :
  • Ukuran minimal : 90 x 140 mm.
  • Ukuran maksimal : Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm.
  • Kartupos : 
  • Ukuran minimal : 90 x 140 mm.
  • Ukuran maksimal : 120 x 235 mm.
  • Berbentuk persegi panjang :
  • Ukuran minimal : 90 x 140 mm (sama dengan ukuran minimal suratpos)
  • Ukuran maksimal : Jumlah Panjang + Lebar + Tinggi < 900 mm, dan salah satu sisinya < 600 mm.
  • Bentuk silinder : 
  • Ukuran minimal : Panjang + 2 (diameter) = 170 mm
  • Ukuran maksimal : Panjang + 2 (diameter) = 1.040 mm
Negara Tujuan
Estimasi Standar Waktu Penyerahan (SWP) tidak termasuk hari libur dan waktu pemeriksaan bea cukai.
Daftar Negara Tujuan dan SWP
Pengisian Formulir Pengiriman
JENIS JENIS FORMULIR PENGIRIMAN

  • Ketentuan :
  • Pengisian formulir pengiriman harus dilakukan menggunakan bahasa Inggris.
  • Seluruh kolom dalam formulir pengiriman harus diisi meliputi:
  1. Nama dan alamat lengkap pengirim, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi.
  2. Nama dan alamat lengkap penerima, WAJIB disertai nomor telepon yang dapat dihubungi dan atau alamat email.
  3. Keterangan isi kiriman/Customs Declaration, WAJIB DIISI SECARA DETIL meliputi : Jenis barang, Jumlah setiap jenis barang, Terbuat dari apa, Nilai/Harga setiap jenis barang, Negara Pembuat Barang, Berat setiap jenis barang
  4. Memberikan tanda (centang) pada kotak kategori isi kiriman apakah termasuk : “Barang pribadi”, “Contoh”, “Dokumen” atau “Barang Dagangan”.
  5. Memberikan tanda (centang) pada alternatif prosedur yang diinginkan apabila kiriman tidak terantar : “Kembali ke pengirim” , “Diteruskan” (khusus untuk kiriman Paket) atau “Dianggap dilepaskan”.
Note :
Dalam hal Pengirim memilih alternatif “Kembali ke pengirim” atau “Diteruskan” (khusus untuk kiriman Paket), agar diberi penjelasan bahwa biaya yang timbul akibat pengembalian atau penerusan (khusus untuk kiriman Paket) kiriman menjadi beban Pengirim.
  • Menandatangani formulir pengiriman pada kolom yang disediakan.
Contoh Pengisian Formulir 
Klik Gambar Untuk Memperbesar
Contoh Pengisian Formulir untuk Kiriman Express Mail Services (EMS-5)
Klik Gambar Untuk Memperbesar
Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Paket Internasional (CP-72)
Klik Gambar Untuk Memperbesar
Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Pos Tercatat Internasional berisi barang (CN-23)
 
Klik Gambar Untuk Memperbesar
Contoh Pengisian Formulir untuk kiriman Bungkusan Kecil dengan Pos Udara (CN-22)
Baca Juga :

Labels: , , , ,