Tuesday, January 11, 2022

Inilah Perbedaan Prangko dengan Meterai

Inilah Perbedaan Prangko dengan Meterai

Seorang pelanggan membawa sebuah amplop surat ke Kantorpos, lalu dia menyebutkan ingin mengirim surat tersebut dan meminta meterai dengan tujuan untuk ditempel di amplop. Langsung saja petugas kantorpos menjelaskan bahwa meterai tidak bisa digunakan untuk pelunasan biaya pengiriman (ongkir/ongkos kirim) dari suatu surat atau paket, dan menyarankan untuk menggunakan prangko atau yang premium yaitu mengirim menggunakan produk pos express atau kilat khusus.


Penjelasan Prangko dan Meterai

Prangko (Latin: franco) adalah secarik kertas berperekat sebagai bukti telah melakukan pembayaran untuk jasa layanan pos, seperti halnya mengirim surat. Prangko ditempelkan pada amplop, kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim. Pembayaran menggunakan prangko menjadi cara pembayaran yang paling populer dibanding cara lain, seperti menggunakan aerogram. Prangko pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Mei 1840 di Britania Raya sebagai reformasi pos oleh Rowland Hill. Oleh karena itu sampai sekarang Britania Raya mendapat perlakuan khusus. Negara ini adalah satu-satunya negara yang tidak perlu mencantumkan nama negara di atas prangko (bukan "Perangko", kata ini resmi 1985 diseragamkan jadi Prangko oleh Richard Yani Susilo pada buletin Berita Filateli . (Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Prangko)

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Prangko adalah : (1) tanda pembayaran biaya pos (biasanya berupa kertas persegi bergambar); (2) ongkos kirimnya telah dibayar oleh pengirim (tentang barang dagangan yang dikirimkan).
Selanjut mari kita lihat pengertian meterai agar lebih jelas dan dapat membedakan antara prangko dan meterai.

Menurut KBBI Meterai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel;
-- efek pajak meterai yang dipungut dari efek; 
-- tempel meterai yang berbentuk seperti prangko, ditempelkan pada kuitansi dan sebagainya; 
-- upah meterai tanda pembayaran pajak upah yang ditempelkan pada daftar upah pekerja.

Dalam kehidupan sehari-hari kita lebih mengenal Meterai sebagai Meterai Tempel. Padahal itu adalah bukti dari Bea Meterai. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai disebutkan bahwa Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Saat artikel ini dibuat Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Perbedaan Prangko dan Meterai

Dari penjelasan pengertian prangko dan meterai kita sudah dapat mengetahui perbedaan antara meterai dan prangko namun ada baiknya kita coba rinci satu persatu :

  • Prangko digunakan untuk pelunasan biaya pengiriman surat atau paket melalui kantorpos sedangkan Meterai adalah Pajak
  • Prangko di tempel pada kiriman, biasanya di amplop dibagian kanan atas jika di paket di bagian yang bisa ditempel. Sedangkan Meterai di tempel pada berkas yang mau dilunasi biaya Meterainya kadang di bagian tanda tangan kadang juga di bagian pengesahan.
  • Prangko dicetak dan dimiliki oleh kantorpos sedangkan meterai dicetak oleh Direktorat Jendral Pajak dan percayakan kepada Kantorpos untuk menjualnya.
Nah sekarang sudah tahukan beda antara prangko dan meterai? jadi jangan sampai salah lagi ya, pastikan kalau mau kirim surat yang digunakan itu adalah prangko. Semoga bermanfaat jangan lupa like dan share.

Labels: , , ,

Wednesday, July 5, 2017

Produk dan Jasa PT Pos Indonesia


Secara spesifik pengembangan lini bisnis adalah sebagai berikut:

1. Surat dan Paket
Layanan ini meliputi pengiriman surat dan paket ke regional domestik dan internasional, yang meliputi sebagai berikut :
• Layanan surat dan paket domestik
Layanan pengiriman surat domestik mencakup pengiriman surat dengan berat maksimum 2 kg dan tujuan pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Layanan pengiriman paket domestik mencakup pengiriman dengan berat di atas 2 kg hingga tidak terbatas (unlimited). Secara keseluruhan layanan surat dan paket PT Pos Indonesia (Persero) didukung oleh variasi jenis produk yang beragam dengan berbagai fitur yang berbeda meliputi produk standar, premium (Kilat Khusus, Express dan Kiriman Korporat atau Admail).
• Layanan surat dan paket internasional.
Layanan internasional ini meliputi Express Mail Service (EMS), Re-mailling, Express post LN, serta Paketpos Cepat dan Biasa LN. Di samping itu, PT Pos Indonesia (Persero) juga menyediakan layanan Corporate postal management yaitu layanan terpadu untuk menangani penerimaan, pemrosesan, dan pengiriman surat dan paket bagi perusahaan dan institusi pemerintahan (mailroom management).

2. Logistik
Kegiatan bisnis logistik di PT. Pos Indonesia (Persero) bermula dari adanya proyek bisnis logistik pada tahun 2004. Dengan dukungan kekuatan jaringan PT. Pos Indonesia (Persero) yang tersebar di seluruh Indonesia, pada tahun 2007, SBU Logistik secara resmi didirikan dengan tujuan untuk melakukan penetrasi pasar logistic yang sedang berkembang. Pada akhir tahun 2011 PT. Pos Indonesia (Persero) berencana akan melakukan spin-off yaitu mengubah SBU Logistik menjadi perseroan dengan kepemilikan saham berada di tangan PT. Pos Indonesia (Persero). Pada Maret 2012, Pos Logistik resmi didirikan sebagai anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero). Dengan posisi sebagai anak perusahaan, Pos Logistik diharapkan dapat beroperasi secara independen dan professional untuk dapat memaksimalkan peluang pada bisnis logistik di Indonesia sekaligus memanfaatkan jaringan fisik yang sudah terbangun.

Berikut ini adalah deskripsi layanan yang diberikan oleh Pos Logistik:
• Transportasi (trucking) melalui pemindahan barang dari pabrik ke korporasi/agen.
• Pergudangan (warehousing) dengan melakukan kegiatan pengelolaan persediaan yaitu penyimpanan, pemberian label, tagging, dan lain-lain.
•  Freight forwarding sebagai layanan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk melaksanakan kegiatan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.
•   Jasa kepabeanan dan administrasi melalui penanganan custom clearance.
• Regulated Agent yaitu melakukan transaksi dengan operator pesawat udara untuk pemeriksaaan keamanan terhadap barang kargo dan pos.

3. Jasa Keuangan
Melalui jaringan yang luas dan tersebar hingga ke pelosok negeri, layanan jasa keuangan PT. Pos Indonesia (Persero) dapat menciptakan Postal financial inclusion bagi unbanked population di Indonesia. Program financial inclusion ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses kepada layanan jasa keuangan dalam hal memperoleh dana untuk konsumsi maupun modal usaha. Layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut.
a. Remitansi
Layanan remitansi terdiri dari beberapa spesifikasi produk sebagai berikut.
• Weselpos instan yang mencakup pengiriman uang ke seluruh Indonesia secara instan. Jaringan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk layanan ini menjangkau hingga 200 kota di Indonesia.
• Weselpos dalam negeri yang dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa Bank di Indonesia. layanan ini mencakup pencairan uang dari dalam negeri.
• International Remittance Product  yang mencakup pengiriman uang khusus ke dan dari Malaysia yang memanfaatkan jaringan Universal Postal Union (UPU).
• Western Union yang merupakan salah satu bentuk kerja sama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan pihak lain untuk pengiriman uang ke luar negeri dengan jangka waktu pengiriman maksimum 24 jam atau sampai di hari yang sama (same day service).
b. Giro Pos yang merupakan layanan transaksi keuangan berbasis rekening koran sebagai alternatif layanan perbankan.
c. System Online Payment Point (SOPP)/PosPay yang merupakan layanan pembayaran berbagai tagihan dan angsuran di kantor pos dan agen yang tersebar di seluruh Indonesia.
d. Fund distribution yang meliputi layanan penyaluran dana dari institusi pemerintah ke masyarakat luas.
e. Bank channeling yang mencakup layanan produk simpanan dan layanan potongan langsung pembayaran angsuran kredit. Dalam hal ini, PT. Pos Indonesia (Persero) membina kerja sama dengan Bank Tabungan Negara melalui produk e-Batara Pos.

4. Ritel
Bisnis ritel PT. Pos Indonesia (Persero) meliputi seluruh transaksi di loket dari seluruh kantor pos dan agen pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ritel PT. Pos Indonesia (Persero) dikelola oleh Sub Direktorat (Subdit) Ritel di bawah Direktorat Ritel dan Properti. Produk-produk yang ditawarkan adalah:

a. Benda Meterai
PT. Pos Indonesia (Persero) memiliki peran sebagai channel penjualan meterai dari Ditjen Pajak, yang pengelolaannya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-23/ PJ.53/2003 tanggal 17 September 2003. Melalui bisnis ini, PT. Pos Indonesia (Persero) menetapkan fee dari tiap penjualan produk yang kemudian menjadi pendapatan bagi PT. Pos Indonesia (Persero) (sistem konsinyasi).
b. Filateli (prangko)
Penjualan produk filateli (prangko) yang memiliki karakteristik:
•   Prangko untuk keperluan surat-menyurat.
Penetapan tarif prangko yang berlaku saat ini masih menggunakan tarif menurut Keputusan Direksi No.34/Dirutpos/0702 tanggal 23 Agustus 2002.
•   Prangko sebagai koleksi/cenderamata.
Saat ini, PT. Pos Indonesia (Persero) memiliki sekitar 11 sampai 15 seri penerbitan prangko per tahun.
c. E-commerce
Layanan aplikasi e-commerce berbasis website (plazapos.com) sejak tahun
2010, PT. Pos Indonesia (Persero) telah mengembangkan bisnis ritel e-commerce, tetapi bisnis tersebut dinilai masih dapat dioptimalkan sehingga mampu menarik banyak pengunjung untuk bertransaksi di Plazapos. Oleh karena itu, PT. Pos Indonesia (Persero) akan kembali mengembangkan bisnis e-commerce dengan perencanaan yang lebih matang. Hal ini bertujuan agar Plazapos mampu menjadi bisnis e-commerce yang mampu bersaing dan bersinergi dengan layanan berbasis jaringan yang selama ini telah terbangun yaitu pengiriman paket PT. Pos Indonesia (Persero).
Penekanan fokus penciptaan nilai bisnis ritel terletak pada produk konsinyasi, filateli dan Post Shop. Post Shop merupakan lini bisnis baru PT. Pos Indonesia (Persero) yaitu penempatan convenience store di berbagai kantor pos di seluruh Indonesia. Post Shop mengusung konsep “one stop shopping”, yaitu suatu gerai belanja yang menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat dan juga memberikan produk/ layanan PT. Pos Indonesia (Persero) seperti pengiriman surat, jasa keuangan, pembelian prangko dan lain-lain. Inti dari keberadaan bisnis ritel melalui Post Shop adalah memberikan daya tarik baru bagi masyarakat untuk singgah di jaringan fisik PT. Pos Indonesia (Persero), yang kemudian dapat meningkatkan minat masyarakat untuk sekaligus aktif mempergunakan kembali jasa PT Pos Indonesia (Persero).

5. Properti
Untuk mengelola 3.132 aset propertinya, PT. Pos Indonesia (Persero) menjalin berbagai bentuk kemitraan sebagai berikut:
• Lease yaitu PT. Pos Indonesia (Persero) menyewakan sebagian atau seluruh bangunan/tanah miliknya kepada mitra tanpa mengubah struktur, fisik bangunan, dan layout aset.
• KSU yaitu pendirian bangunan oleh mitra dengan kepemilikan tanah oleh PT. Pos Indonesia (Persero).

Labels: , , , , , , ,