Monday, December 27, 2021

Nilai sebuah Prangko

 

Banyak orang bertanya, mengapa prangko bisa termasuk komoditas yg layak diperdagangkan bahkan bernilai investasi tinggi? Sebagian yg lain bertanya bagaimana caranya menjual prangko & berapa gambaran nilai/ harganya?


Selain sebagai alat pembayaran bea pengiriman surat, prangko juga laku diperjual-belikan di secondary market (pasar di luar Pos Indonesia). Transaksi jual-beli prangko sering terjadi di pertemuan komunitas filatelis, pameran-pameran atau melalui toko-toko atau pedagang prangko. Sebagaimana komoditas yg lain, jual beli prangko sangat dipengaruhi oleh supply & demand-nya. keberhasilan jual-beli prangko sangat dipengaruhi juga oleh bertemunya antara penjual & pembeli serta keadaan fisik prangko itu sendiri. Selain nominal yg tertera, nilai sebuah prangko akan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yg biasa disebut Value of Stamp, artinya tidak selalu prangko kuno mahal harganya & siapapun orang akan mau membelinya?


Katalog Prangko yg diterbitkan oleh Asosiasi Pedagang Prangko Indonesia (APPI) paling tidak, bisa dijadikan "referensi" tentang berapa nilai suatu prangko pada saat mau diperdagangkan?







Labels: ,

Wednesday, November 17, 2021

Meterai 10000

Meterai 10000

Meterai 10000

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 10 Tahun 2020, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengesahkan bea mataerai  tunggal Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dari tarif yang sebelumnya 2 (dua) tarif yaitu Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah). Tarif bea meterai yang baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021. 


Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai total meterai tempel versi cetakan lama yang wajib dibubuhkan pada dokumen minimal Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Dokumen-dokumen yang terutang bea meterai yang dibuat sebelum 1 Januari 2021 tetap mengikuti ketentuan bea meterai yang lama

Meterai 10000

Beberapa dokumen lainnya yang dikenakan bea meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) antara lain:

  • Surat Perjanjian dan Surat Keterangan/Pernyataan
  • Akta Notaris dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
  • Surat Berharga, antara lain saham, obligasi, cek, bilyet giro, deposito
  • Dokumen Transaksi Surat Berharga
  • Dokumen Transaksi Kontrak Berjangka
  • Dokumen Lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa sebagian atau seluruh utang telah dilunasi/diperhitungkan


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam sambutannya mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik. Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Kebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

 

Bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini adalah untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. Serta kita harus bersama-sama mengembangkan sinergi dan harmonisasi yang optimal untuk membangkitkan perekonomian nasional, bergotong-royong untuk mewujudkan Indonesia maju.


Undang-Undang No.10 Tahun 2020 dapat diunduh disini

Labels: ,

Thursday, July 6, 2017

Wesel Pos Instan


Kirim uang secepat kirim sms , cepat dan mudah tak perlu rekening.
Mau kirim uang sampai seketika tanpa repot?

Gunakan WESELPOS INSTAN, cara cepat mengirim uang dengan aman baik dari kota maupun ke desa sampai ke alamat tujuan dengan aman (secepat mengirim SMS) tak perlu rekening.

Kelebihan mengirim uang di kantor pos di antaranya yaitu:
*. penerima / pencair uang di kantor pos dijamin dapat dilakukan dalam waktu seketika, PASTI.
*. Pengiriman uang melalui weselpos instan untuk tujuan dalam negeri dilayano di seluruh kantor pos yang sudah terhubung secara online.
*. jangkauan saat ini tidak kurang dari 4000 kantor pos maupun titik layanan lain serta layanan bergerak milik pos indonesia tersebar di seluruh pelosok indonesia.
*. Jaminan keamanan kiriman karena setiap transaksi dilengkapi sistem pengamanan kiriman uang berupa Nomor Transaksi Pusat (NTP) dan personal identify number (PIN).
*. caranya mudah dan cepat, tinggal datang langsung ke kantor pos terdekat anda.

Dapatkan kemudahan mengirim uang yang aman dalam waktu seketika dengan layanan WESELPOS INSTAN, karena WESELPOS INSTAN terhubung secara online di seluruh kantor pos di indonesia.

Ayo semuanya kirim uang anda lewat kantor pos untuk keluarga-keluarga kita baik di kampung maupun di kota.

Labels: , , , ,

Wednesday, July 5, 2017

Produk dan Jasa PT Pos Indonesia


Secara spesifik pengembangan lini bisnis adalah sebagai berikut:

1. Surat dan Paket
Layanan ini meliputi pengiriman surat dan paket ke regional domestik dan internasional, yang meliputi sebagai berikut :
• Layanan surat dan paket domestik
Layanan pengiriman surat domestik mencakup pengiriman surat dengan berat maksimum 2 kg dan tujuan pengiriman ke seluruh wilayah Indonesia. Layanan pengiriman paket domestik mencakup pengiriman dengan berat di atas 2 kg hingga tidak terbatas (unlimited). Secara keseluruhan layanan surat dan paket PT Pos Indonesia (Persero) didukung oleh variasi jenis produk yang beragam dengan berbagai fitur yang berbeda meliputi produk standar, premium (Kilat Khusus, Express dan Kiriman Korporat atau Admail).
• Layanan surat dan paket internasional.
Layanan internasional ini meliputi Express Mail Service (EMS), Re-mailling, Express post LN, serta Paketpos Cepat dan Biasa LN. Di samping itu, PT Pos Indonesia (Persero) juga menyediakan layanan Corporate postal management yaitu layanan terpadu untuk menangani penerimaan, pemrosesan, dan pengiriman surat dan paket bagi perusahaan dan institusi pemerintahan (mailroom management).

2. Logistik
Kegiatan bisnis logistik di PT. Pos Indonesia (Persero) bermula dari adanya proyek bisnis logistik pada tahun 2004. Dengan dukungan kekuatan jaringan PT. Pos Indonesia (Persero) yang tersebar di seluruh Indonesia, pada tahun 2007, SBU Logistik secara resmi didirikan dengan tujuan untuk melakukan penetrasi pasar logistic yang sedang berkembang. Pada akhir tahun 2011 PT. Pos Indonesia (Persero) berencana akan melakukan spin-off yaitu mengubah SBU Logistik menjadi perseroan dengan kepemilikan saham berada di tangan PT. Pos Indonesia (Persero). Pada Maret 2012, Pos Logistik resmi didirikan sebagai anak perusahaan PT Pos Indonesia (Persero). Dengan posisi sebagai anak perusahaan, Pos Logistik diharapkan dapat beroperasi secara independen dan professional untuk dapat memaksimalkan peluang pada bisnis logistik di Indonesia sekaligus memanfaatkan jaringan fisik yang sudah terbangun.

Berikut ini adalah deskripsi layanan yang diberikan oleh Pos Logistik:
• Transportasi (trucking) melalui pemindahan barang dari pabrik ke korporasi/agen.
• Pergudangan (warehousing) dengan melakukan kegiatan pengelolaan persediaan yaitu penyimpanan, pemberian label, tagging, dan lain-lain.
•  Freight forwarding sebagai layanan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk melaksanakan kegiatan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.
•   Jasa kepabeanan dan administrasi melalui penanganan custom clearance.
• Regulated Agent yaitu melakukan transaksi dengan operator pesawat udara untuk pemeriksaaan keamanan terhadap barang kargo dan pos.

3. Jasa Keuangan
Melalui jaringan yang luas dan tersebar hingga ke pelosok negeri, layanan jasa keuangan PT. Pos Indonesia (Persero) dapat menciptakan Postal financial inclusion bagi unbanked population di Indonesia. Program financial inclusion ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses kepada layanan jasa keuangan dalam hal memperoleh dana untuk konsumsi maupun modal usaha. Layanan jasa keuangan yang ditawarkan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut.
a. Remitansi
Layanan remitansi terdiri dari beberapa spesifikasi produk sebagai berikut.
• Weselpos instan yang mencakup pengiriman uang ke seluruh Indonesia secara instan. Jaringan PT. Pos Indonesia (Persero) untuk layanan ini menjangkau hingga 200 kota di Indonesia.
• Weselpos dalam negeri yang dilakukan melalui kerja sama dengan beberapa Bank di Indonesia. layanan ini mencakup pencairan uang dari dalam negeri.
• International Remittance Product  yang mencakup pengiriman uang khusus ke dan dari Malaysia yang memanfaatkan jaringan Universal Postal Union (UPU).
• Western Union yang merupakan salah satu bentuk kerja sama antara PT. Pos Indonesia (Persero) dengan pihak lain untuk pengiriman uang ke luar negeri dengan jangka waktu pengiriman maksimum 24 jam atau sampai di hari yang sama (same day service).
b. Giro Pos yang merupakan layanan transaksi keuangan berbasis rekening koran sebagai alternatif layanan perbankan.
c. System Online Payment Point (SOPP)/PosPay yang merupakan layanan pembayaran berbagai tagihan dan angsuran di kantor pos dan agen yang tersebar di seluruh Indonesia.
d. Fund distribution yang meliputi layanan penyaluran dana dari institusi pemerintah ke masyarakat luas.
e. Bank channeling yang mencakup layanan produk simpanan dan layanan potongan langsung pembayaran angsuran kredit. Dalam hal ini, PT. Pos Indonesia (Persero) membina kerja sama dengan Bank Tabungan Negara melalui produk e-Batara Pos.

4. Ritel
Bisnis ritel PT. Pos Indonesia (Persero) meliputi seluruh transaksi di loket dari seluruh kantor pos dan agen pos yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ritel PT. Pos Indonesia (Persero) dikelola oleh Sub Direktorat (Subdit) Ritel di bawah Direktorat Ritel dan Properti. Produk-produk yang ditawarkan adalah:

a. Benda Meterai
PT. Pos Indonesia (Persero) memiliki peran sebagai channel penjualan meterai dari Ditjen Pajak, yang pengelolaannya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-23/ PJ.53/2003 tanggal 17 September 2003. Melalui bisnis ini, PT. Pos Indonesia (Persero) menetapkan fee dari tiap penjualan produk yang kemudian menjadi pendapatan bagi PT. Pos Indonesia (Persero) (sistem konsinyasi).
b. Filateli (prangko)
Penjualan produk filateli (prangko) yang memiliki karakteristik:
•   Prangko untuk keperluan surat-menyurat.
Penetapan tarif prangko yang berlaku saat ini masih menggunakan tarif menurut Keputusan Direksi No.34/Dirutpos/0702 tanggal 23 Agustus 2002.
•   Prangko sebagai koleksi/cenderamata.
Saat ini, PT. Pos Indonesia (Persero) memiliki sekitar 11 sampai 15 seri penerbitan prangko per tahun.
c. E-commerce
Layanan aplikasi e-commerce berbasis website (plazapos.com) sejak tahun
2010, PT. Pos Indonesia (Persero) telah mengembangkan bisnis ritel e-commerce, tetapi bisnis tersebut dinilai masih dapat dioptimalkan sehingga mampu menarik banyak pengunjung untuk bertransaksi di Plazapos. Oleh karena itu, PT. Pos Indonesia (Persero) akan kembali mengembangkan bisnis e-commerce dengan perencanaan yang lebih matang. Hal ini bertujuan agar Plazapos mampu menjadi bisnis e-commerce yang mampu bersaing dan bersinergi dengan layanan berbasis jaringan yang selama ini telah terbangun yaitu pengiriman paket PT. Pos Indonesia (Persero).
Penekanan fokus penciptaan nilai bisnis ritel terletak pada produk konsinyasi, filateli dan Post Shop. Post Shop merupakan lini bisnis baru PT. Pos Indonesia (Persero) yaitu penempatan convenience store di berbagai kantor pos di seluruh Indonesia. Post Shop mengusung konsep “one stop shopping”, yaitu suatu gerai belanja yang menjual barang kebutuhan sehari-hari masyarakat dan juga memberikan produk/ layanan PT. Pos Indonesia (Persero) seperti pengiriman surat, jasa keuangan, pembelian prangko dan lain-lain. Inti dari keberadaan bisnis ritel melalui Post Shop adalah memberikan daya tarik baru bagi masyarakat untuk singgah di jaringan fisik PT. Pos Indonesia (Persero), yang kemudian dapat meningkatkan minat masyarakat untuk sekaligus aktif mempergunakan kembali jasa PT Pos Indonesia (Persero).

5. Properti
Untuk mengelola 3.132 aset propertinya, PT. Pos Indonesia (Persero) menjalin berbagai bentuk kemitraan sebagai berikut:
• Lease yaitu PT. Pos Indonesia (Persero) menyewakan sebagian atau seluruh bangunan/tanah miliknya kepada mitra tanpa mengubah struktur, fisik bangunan, dan layout aset.
• KSU yaitu pendirian bangunan oleh mitra dengan kepemilikan tanah oleh PT. Pos Indonesia (Persero).

Labels: , , , , , , ,